
Telah terbit Permenkes No 34 Tahun 2022 tanggal 3 Desember 2022, tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Permenkes ini merupakan revisi Permenkes No 46 tahun 2015 tentang Akreditasi FKTP yang menjadi regulasi akreditasi FKTP sebelumnya.
Menindaklanjuti maka Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan melaksanakan Lokakarya Peningkatan Mutu dalam rangka Kick Off Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan UTD pada tanggal 19-21 Desember 2022 di Bali. Berarti era baru pelaksanaan akreditasi FKTP yang ditunggu telah dimulai.
Relaksasi pelaksanaan akreditasi FKTP selama pandemi Covid 19 telah memeberi waktu bagi Kemenkes dan beberapa pihak terkait dalam penyempurnaan penyelenggaraan akreditasi dalam berbagai aspek termasuk regulasi dan sistem informasi yang diperlukan.
Dalam Kick Off penyelenggaraan akreditasi FKTP di Indonesia tersebut disampaikan juga tentang adanya lembaga penyelenggara akreditasi yang membantu Kemenkes dalam pelaksanaan survey akreditasi, penetapan standar biaya survey akreditasi dan penetapan pedoman survey akreditasi, serta adanya Sistem Informasi Nasional Akreditasi FKTP (SINAF). Kita berharap banyak pada era baru akreditasi FKTP di Indonesia sebagai bagian dari transformasi layanan primer dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di FKTP di tanah air. Tentu Lipa Mitra Nusa (LMN) sebagai lembaga penyelenggara akreditasi yang bersifat nasional, harus bersiap dalam mengemban tugas mulia menghadirkan fasyankes bermutu bagi masyarakat Indonesia.

Leave a comment