
Hari kedua klarifikasi berkas lembaga penyelenggara akreditasi Lipa Mitra Nusa (15/7/22) berjalan lancar dan tepat pada waktunya. Kewajiban lembaga adalah melengkapi dan menyempurnakan berkas hasil klarifikasi hari pertama kemarin. Terdapat lima kriteria persyaratan yang harus dipenuhi terdiri dari 24 dokumen yang harus dicukupi. Lima kriteria meliputi badan hukum lembaga, struktur organisasi dan tatakelola, surveior, tata kelola penyelenggaraan akreditasi, dan surat pernyataan menjalankan kebijakan kemenkes tentang akreditasi. Diterimanya kelengkapan dokumen tersebut oleh tim verifikasi berarti proses klarifikasi lembaga Lipa Mitra Nusa oleh Kemenkes telah dilewati. Kedepan eksistensi Lipa Mitra Nusa sebagai lembaga penyelenggara akreditasi akan dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat Indonesia.

Leave a comment